Ia juga menyoroti ketidaksesuaian lokasi objek gugatan. Menurutnya, ada tiga objek gugatan di Dusun Tasik Rejo, Desa Asam Jawa, yakni poin 9, 15, dan 16. Namun, ada satu objek lainnya, yaitu poin 11, yang seharusnya berada di Dusun Aik Batu, Kampung Kristen.
“Namun, anehnya, semua objek tersebut mereka tunjukkan, ukur, dan cocokkan di satu titik yang sama, yaitu di Dusun Tasik Rejo, Desa Asam Jawa. Padahal, seharusnya objek nomor 11 berada di Kampung Kristen,” jelasnya.
Selain itu, Syaripuddin juga mengungkapkan adanya peralihan hak kepemilikan lahan.
“Lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka ternyata sudah mengalami peralihan hak. Awalnya, kepemilikan atas nama Nurlisa, tetapi sekarang sudah menjadi milik orang lain. Bahkan, tadi ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut di hadapan pengadilan dan menunjukkan bukti alas haknya,” pungkasnya.
Abdi: Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Mempertahankan Tanah Orang Tuanya
Abdi, anak dari almarhum Iskandar, menyampaikan keberatannya terkait proses konstatering yang dilakukan di atas lahan yang ia klaim sebagai milik orang tuanya.












