Ketika petugas mencoba menghentikan dan memeriksa pelaku, pria tersebut disebut sempat mencoba kabur. Namun aparat berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi penindakan.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja yang dibungkus menggunakan plastik asoy hitam dan plastik putih dengan berat bruto sekitar 900 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku saat melintas di Jalinsum Batunadua.
Selain menyita narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor dan dua lembar plastik asoy yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sumatera Utara.












