Situasi tersebut turut memicu reaksi emosional dari kuasa hukum nasabah. Budi Utomo menduga pembatasan peliputan dilakukan untuk mencegah informasi terkait penanganan klaim kliennya diketahui publik. “Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang, saya ingin ini di publik, menurut ku kalian sudah kong kali kong ya,” ujar Budi Utomo, S.H. dengan nada keras.
Ketegangan berlanjut ketika pihak keamanan menyampaikan bahwa awak media tidak diperkenankan masuk dan hanya kuasa hukum yang dapat mengakses area layanan nasabah. Namun Budi Utomo menolak pembatasan tersebut dan menegaskan ingin menyampaikan persoalan di ruang publik. “Saya mau diruang publik tau,” katanya. Amarah Budi memuncak seiring belum adanya kejelasan pembayaran klaim, sementara kondisi kesehatan kliennya, Chanra Simamora, disebut masih lemah usai menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, dan akan melanjutkan radioterapi.
Sekitar 30 menit menunggu di ruang publik, pimpinan perusahaan tidak kunjung menemui kuasa hukum. Pihak yang datang menemui disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas klaim. Budi Utomo kemudian masuk ke area layanan nasabah dan selanjutnya menuju ruang pimpinan.












