Sutoyo menilai hilangnya aset fisik pabrik kelapa sawit tersebut sangat kontroversial karena aset BUMN seharusnya berkontribusi terhadap peningkatan keuangan negara. Ia menduga terdapat penyalahgunaan wewenang serta pembiaran yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
Menurutnya, dugaan penggelapan aset tersebut berpotensi melanggar Pasal 372, 374, dan 375 KUHP tentang penggelapan, terutama karena aset berada dalam penguasaan pihak yang memiliki tanggung jawab jabatan.
“Penggelapan aset negara oleh pejabat di lingkungan BUMN adalah pelanggaran serius. Jika terbukti, sanksinya tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pengembalian aset dan pemecatan tidak hormat,” tegasnya.
KMMB Sumut secara khusus mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Langkat Nusantara Kepong serta jajaran Direksi PTPN I Regional I guna dimintai keterangan terkait hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut.
Dalam orasi lanjutan, Sutoyo juga mengkritik lambannya penanganan sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke aparat penegak hukum.












