“Banyak laporan yang kami sampaikan sejak 2022 hingga hari ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kami berharap Kejati Sumut tidak hanya seremonial, tetapi menunjukkan kerja nyata,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut belum diterima oleh Kejati Sumut.
“Setelah kami cek, laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit ini belum masuk. Jika laporan resmi telah disampaikan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara profesional,” ujar Indra Hasibuan kepada massa aksi.
Ia menambahkan, Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat maupun organisasi untuk melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai aksi, Sutoyo kembali menegaskan bahwa KMMB Sumut akan menempuh langkah lanjutan dengan membuat laporan resmi (dumas) ke Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumut.












