MEDAN, dahsyatnews.com – Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa perkara transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp930 juta yang pernah menjadi objek laporan di Polda Sumatera Utara telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian tersebut tercapai setelah EJ selaku pelapor dan Direktur Utama PT LBH selaku terlapor sepakat menempuh jalur kekeluargaan dalam proses yang difasilitasi penyidik.
“Alhamdulillah Restorative Justice dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polda Sumatera Utara terkait transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Stella Tengah, Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/698/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2026, atas nama pelapor EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH.












