Pada kesempatan yang sama, Dr. M. Sa’i Rangkuti turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
“Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH juga mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit 4 Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah memberikan ruang dan tempat bagi pelapor klien kami EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH, sehingga terlaksana Restorative Justice ini,” tutupnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, penyelesaian konflik, dan pemulihan hubungan para pihak.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa Surat Perdamaian Restorative Justice tersebut telah ditandatangani oleh kliennya, EJ selaku pelapor, dan Direktur Utama PT LBH selaku terlapor. Kesepakatan damai itu juga diketahui oleh kuasa hukum terlapor serta para saksi yang hadir dalam proses perdamaian. Penandatanganan surat perdamaian tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.












