Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan, objek perkara berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Stella Tengah, Kota Medan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp930 juta.
Ia mengatakan, sejak awal pihak terlapor sebenarnya telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II dilayangkan, menurutnya belum terdapat kepastian penyelesaian sehingga kliennya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara.
“Dari awal sebenarnya terlapor sudah kooperatif. Namun setelah Somasi I dan Somasi II belum ada kepastian, sehingga klien kami akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara,” katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut pada akhirnya akan berujung pada penyelesaian melalui Restorative Justice.
“Kami selaku kuasa hukum dari EJ berkeyakinan bahwa pengaduan klien kami tersebut akan berakhir dengan Restorative Justice, karena tujuan hukum itu adalah guna mencari keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.












