Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Kuasa hukum pelapor Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (berkemeja kotak-kotak di tengah) menghadiri proses mediasi antara pelapor dan terlapor yang berakhir dengan kesepakatan damai di Polda Sumatera Utara. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Medan, 18 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai amanah tersebut semakin memperkuat komitmennya untuk terus mensosialisasikan konsep Restorative Justice di Sumatera Utara.

“Itu semua adalah amanah dan harus mampu kita jalani dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Masih terkait perkara yang dilaporkan kliennya, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengaku selalu memberikan nasihat hukum kepada EJ bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa.

Ia menjelaskan, prinsip Ultimum Remedium dalam hukum menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya atau senjata terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian masalah sebaiknya terlebih dahulu mengedepankan mekanisme nonpidana seperti mediasi, gugatan perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif.

“Kami selalu memberikan advice hukum kepada klien kami bahwa upaya pidana adalah upaya terakhir. Penyelesaian masalah harus mendahulukan cara lain yang bersifat nonpidana, seperti mediasi, gugatan hukum perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif sebelum melakukan langkah hukum pidana,” jelasnya.