Menurutnya, berbagai amanah tersebut semakin memperkuat komitmennya untuk terus mensosialisasikan konsep Restorative Justice di Sumatera Utara.
“Itu semua adalah amanah dan harus mampu kita jalani dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Masih terkait perkara yang dilaporkan kliennya, Dr. M. Sa’i Rangkuti mengaku selalu memberikan nasihat hukum kepada EJ bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa.
Ia menjelaskan, prinsip Ultimum Remedium dalam hukum menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya atau senjata terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian masalah sebaiknya terlebih dahulu mengedepankan mekanisme nonpidana seperti mediasi, gugatan perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif.
“Kami selalu memberikan advice hukum kepada klien kami bahwa upaya pidana adalah upaya terakhir. Penyelesaian masalah harus mendahulukan cara lain yang bersifat nonpidana, seperti mediasi, gugatan hukum perdata, ganti rugi maupun sanksi administratif sebelum melakukan langkah hukum pidana,” jelasnya.












