Roma Uli menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2019 bertujuan mencegah tumbuhnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas kawasan yang sudah dianggap kumuh. “Perda ini penting untuk menjaga lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan tertata,” jelasnya.
Namun, dalam paparannya, Roma Uli tidak merinci bagaimana mekanisme bagi masyarakat agar bisa mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas perumahan kumuh menjadi layak huni. Warga yang hadir tidak diberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan bantuan atau syarat yang harus dipenuhi. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat yang berharap adanya solusi nyata dari peraturan tersebut.
Acara ini juga tidak menyediakan sesi tanya jawab. Sebaliknya, warga yang hadir lebih banyak menyampaikan apresiasi atas bantuan yang telah diberikan Roma Uli, seperti BPJS gratis, rehabilitas warga terkena narkoba, serta pengurusan KTP dan KK gratis.
Sebagai penutup, panitia menggelar sesi foto bersama. Menurut informasi dari panitia, sesi kedua Sosperda akan dihadiri sekitar 100 orang yang mayoritas terdiri dari tim sukses dan ibu-ibu perwiridan.












