Objek yang disebut dalam perkara berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Persoalan tersebut sebelumnya juga mencuat dalam pembahasan mengenai lahan yang menjadi objek kepentingan para pihak. (POSMETRO MEDAN)
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Sumut menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Pada konferensi pers 24 September 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis H. Simanjuntak juga menyampaikan adanya penerapan pasal berlapis dalam perkara tersebut. (LIPUTAN4.COM)
Dari sisi perusahaan yang didampinginya, Sa’i menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp5 miliar.
Namun, ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik ataupun mendahului kesimpulan hukum yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Tetap Menghormati Hak Dhody Thahir
Sa’i juga menyinggung hak hukum Dhody Thahir sebagai pihak yang telah ditetapkan tersangka. Menurut dia, keberatan terhadap suatu penetapan status hukum tetap dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara.












