“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Menurut Sa’i, perkembangan perkara tersebut menunjukkan laporan yang diajukan kliennya telah melalui tahapan penanganan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, seluruh fakta dan alat bukti nantinya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.
Perkara Berkaitan dengan Objek Tanah
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah surat yang menurut penyidik memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.












