Sa’i tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara tersebut. Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan hingga saat ini, ia menyatakan menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama dalam proses penanganan perkara, termasuk memberikan tanggapan terhadap perkembangan penyidikan.
Di sisi lain, penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tidak menghapus hak hukumnya untuk mendapatkan pembelaan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Pemberitaan mengenai perkara tersebut juga mencatat adanya ruang bagi pihak tersangka untuk mengajukan upaya hukum terhadap proses yang sedang berjalan. (Medan Pos | Cepat & Aktual)
Konfirmasi kepada Dhody Thahir
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dhody Thahir telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026 terkait perkara tersebut, termasuk mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.












