Hukum

Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Diapresiasi Kuasa Hukum PT Rapy Ray

×

Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Diapresiasi Kuasa Hukum PT Rapy Ray

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti saat berada di kantor di Medan, menyampaikan sikap kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama yang menghormati proses hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Ia menyebut adanya ruang untuk mengajukan praperadilan serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan dan kondisi perkara.

Sikap tersebut, kata Sa’i, menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk tetap menempatkan proses hukum sebagai dasar penyelesaian perkara, tanpa mendahului hasil akhir pemeriksaan.

Penanganan perkara ini sebelumnya mendapat perkembangan signifikan setelah Dhody Thahir dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polda Sumut kemudian melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada 15 September 2026, sebelum menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan. Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam perkembangan penanganan perkara pada September 2026. (Medan Pos | Cepat & Aktual)

Berharap Ada Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Sa’i berharap rangkaian penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada April 2023.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.