“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, kami kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat petugas memasuki lokasi, tersangka diketahui berada di dalam kamar. Proses penggeledahan kemudian dilakukan dan barang bukti ditemukan tersimpan di atas lemari pakaian.
“Pada saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar, dan barang bukti didapatkan dari atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Masyarakat juga diharapkan terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.












