Ia menjelaskan, PT Rapy Ray sebagai pengembang Perumahan Pondok Alam sebelumnya disebut memenangkan perkara di PTUN Medan dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah itu, masyarakat mulai membeli rumah dan menerima SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
Namun, di tengah perjalanan, muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang dalam aksi disebut sebagai oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Menurut Reza, warga pemilik rumah subsidi seharusnya mendapat perlindungan hukum karena mereka telah mengikuti prosedur pembelian yang sah dan memperoleh dokumen resmi dari negara.
“Ini program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ucap Reza saat menyampaikan orasi.
Ia juga menilai proses hukum yang berlangsung perlu mendapat perhatian karena para pemilik SHM disebut tidak ikut dilibatkan dalam persidangan meski menjadi pihak yang paling terdampak.












