Deli Serdang, dahsyatnews.com – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/6/2026), menghadirkan keterangan yang menarik perhatian. Seorang saksi menyebut para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah berdamai dan kembali menjalin hubungan baik sebelum proses persidangan berlangsung.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota tersebut, salah seorang saksi, Yanti mengungkap bahwa perdamaian keluarga disebut telah terjadi pada hari yang sama setelah peristiwa yang dipersoalkan. Bahkan, menurut keterangan saksi, para pihak telah saling memaafkan dan berkumpul bersama usai kejadian.
Pernyataan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai hubungan para pihak setelah insiden yang menjadi pokok perkara.
Ketika ditanya apakah pernah terjadi perdamaian di antara keluarga yang berselisih, saksi menjawab tegas, “Ada. Sudah berdamai.”












