Hukum

Sengketa Akses Rumah Kos di Sei Agul Memanas, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Muncul

19
×

Sengketa Akses Rumah Kos di Sei Agul Memanas, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Muncul

Sebarkan artikel ini

Sengketa akses jalan di Kelurahan Sei Agul memanas setelah pagar yang menutup akses rumah kos dibongkar. Kuasa hukum Zulkarnain Parinduri menyebut ada dugaan permintaan sekitar Rp50 juta dalam proses mediasi, sementara pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Dua pihak (posisi kanan Kuasa Hukum Zulkarnain Parinduro, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H) dalam sengketa akses jalan tampak berjabat tangan di depan sebuah rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ketika persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah menjadi perhatian, Jumat (4/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Dahlil juga menyebut jalur tersebut telah digunakan sejak sekitar 1983, tetapi menurut keterangannya jalur itu pada awalnya digunakan untuk kepentingan keluarga.

“Ini dulu ada rumah sewa enggak? Ini ada sudah berapa tahun ini? Sudah berapa tahun kira-kira 80-an lah. 80 tahun sudah jadi jalan 83 umpamanya gitulah. Setelah kami menempati berarti dari tahun 3 ini sudah jadi jalan. Sudah jalan tapi jalan selebar ini juga, Pak. Iya karena berarti sudah lama nih jadi jalan ya. Tapi jalan untuk keluarga bukan jalan untuk umum. Enggak. Enggak ada.”

Mengenai persoalan pagar, Dahlil menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum apabila para pihak tidak menemukan kesepakatan.

“Heeh. Ada kami di sini masih ada. Bapak waktu membangun ini pakai izin Pak ya kena bukan izin istilahnya karena dia yang membikin dulu kan ininya tanah ininya bongkar dia. Iya iya. Nah kan tanah kami sendirilah ini kan gitu ini namanya enggak enak macam ini harus perkara lain pengadilan jadiah Bapak bagus gitu Pak.”

Soal Rp50 Juta Muncul dalam Percakapan

Dalam percakapan dengan wartawan, Dahlil Maha juga memberikan penjelasan mengenai angka Rp50 juta yang disebut dalam proses mediasi.

“Bapak adukan aja memang Bapak ini engak enggak ada toleransinya Bapak adukan aja ke polisi. Kalau kayak gini sudah enggak jelaslah ini Pak. Sudah kekerasan berarti Bapak nanti mau melanggar ke hukum ya. Ya istilahnya kami berupaya untuk konsentrasi Bapak adukan aja ini Bapak ini enggak enggak enggak adaak Pak ini sudah enggak bisa ke polisi.”