Hukum

Sengketa Akses Rumah Kos di Sei Agul Memanas, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Muncul

15
×

Sengketa Akses Rumah Kos di Sei Agul Memanas, Dugaan Permintaan Rp50 Juta Muncul

Sebarkan artikel ini

Sengketa akses jalan di Kelurahan Sei Agul memanas setelah pagar yang menutup akses rumah kos dibongkar. Kuasa hukum Zulkarnain Parinduri menyebut ada dugaan permintaan sekitar Rp50 juta dalam proses mediasi, sementara pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Dua pihak (posisi kanan Kuasa Hukum Zulkarnain Parinduro, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H) dalam sengketa akses jalan tampak berjabat tangan di depan sebuah rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ketika persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah menjadi perhatian, Jumat (4/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Namun, setelah itu Sa’i Rangkuti menemui Dahlil Maha dan keluarganya. Pertemuan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan di rumah Dahlil Maha. Sa’i Rangkuti datang bersama salah satu anggota tim hukumnya, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H.

Setelah sekitar setengah jam berdiskusi, kedua pihak disebut mencapai kesepakatan secara lisan. Dalam kesepakatan tersebut, pagar tidak lagi dipermasalahkan untuk dibongkar.

Sebagai bagian dari pembicaraan, Dahlil Maha meminta agar diberikan akses terhadap saluran pembuangan air yang berada di belakang rumah kos sehingga aliran air dari rumahnya dapat berjalan, bukan saluran dari parit jalan gang tersebut yang diakui milik orang tua dahlil maha sebagai hibah.

Dalam proses tersebut, Kepling wilayah setempat sempat datang ke lokasi, kedatangannya berlangsung singkat sebelum kemudian meninggalkan lokasi, namun tidak menyelesaikan konflik dilokasi tersebut.

Kepling Sei Agul Belum Beri Klarifikasi

Sorotan kemudian mengarah kepada proses mediasi sebelumnya yang disebut berlangsung di kantor Lurah Sei Agul. Dalam proses tersebut muncul dugaan adanya permintaan uang sekitar Rp50 juta kepada Zulkarnain Parinduri terkait penyelesaian persoalan pagar dan akses jalan.

Pihak yang disebut dalam informasi tersebut adalah Kepling 13 Kelurahan Sei Agul, Abu Hanifah, yang disebut mewakili pihak kelurahan dalam proses mediasi.