Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat sebagai sesuatu yang seharusnya sudah selesai dalam proses hukum sebelumnya.
Kuasa Hukum Penggugat: Kehadiran Tergugat Dinantikan untuk Pembuktian
Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Bobby C. Halim, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa sidang ini merupakan sidang ketiga setelah dua sidang sebelumnya tidak dihadiri oleh tergugat.
“Jadi hari ini sebenarnya memasuki sidang ketiga ya, dengan dua kali sidang kemarin tidak dihadiri oleh tergugat. Jadi, hari ini sidang ketiga tanggal 18 Maret akhirnya dihadiri oleh tergugat. Kami menantikan kehadiran tergugat karena kami ingin melanjutkan tahap pembuktian selanjutnya. Bahkan, seharusnya persidangan ke depan dapat terbuka untuk umum agar perkembangannya bisa lebih jelas,” ujar Bobby didampingi tim hukumnya, Darwis Chandra, S.H., & Eryanto, S.H., serta perwakilan warga, Benny.
Bobby juga menambahkan bahwa setelah pemeriksaan surat kuasa dan legal standing yang telah dinyatakan sesuai, agenda berikutnya adalah mediasi antara penggugat dan tergugat.












