“Hari ini setelah diperiksa untuk surat kuasa dan memang legal standing sudah oke, maka untuk agenda selanjutnya adalah agenda mediasi antara penggugat dan tergugat yang nanti akan dijadwalkan selanjutnya,” tambahnya.
Sengketa lahan di Jalan Gandhi ini masih berlanjut, dan persidangan berikutnya akan ditentukan setelah mediator resmi ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Medan.












