Medan, dahsyatnews.com – Setelah melalui beberapa hari proses negosiasi yang intens, permasalahan yang melibatkan Abdullah Fathoni, seorang warga Medan yang menjadi korban dugaan kecelakaan lalu lintas di Jalan STM pada Senin malam, 23 September 2024, akhirnya menemukan titik terang. Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika motor yang dikendarai Abdullah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil Pajero Sport, berakhir dengan kesepakatan damai.
Kasus ini awalnya diserahkan kepada tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang bergerak cepat menangani masalah tersebut. Pertemuan pertama antara pihak Abdullah dan tim advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut diadakan di NAM-C COFFEE & PASTRY, Jalan Menteng Indah, pada Sabtu, 28 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, serta Sekretaris Aris HST Sinurat, SE., MM., turut hadir untuk membantu proses mediasi.
Setelah beberapa hari berkomunikasi dengan pengendara mobil Pajero Sport, yang diduga menabrak Abdullah, tim advokasi hukum Pasti Bobby berhasil mencapai solusi humanis. Proses negosiasi yang diwarnai dengan pendekatan kekeluargaan dan prinsip restoratif ini akhirnya berbuah manis. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman pengendara Pajero Sport itu pada Senin 7 Oktober 2024, dihadiri oleh Abdullah Fathoni, kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti, dan Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto. Pada pertemuan tersebut, kesepakatan damai berhasil dicapai melalui pendekatan Restorative Justice, yang menjadi salah satu program unggulan dari calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan calon Wakil Gubernur Sumut, Surya.
Dalam wawancaranya, Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian ini. “Alhamdulillah, akhirnya perdamaian dapat kami tempuh dengan Program Restorative Justice antara klien kami dan pihak terkait. Ini sejalan dengan program Bobby Surya tentang Restorative Justice, yang kami harapkan bisa diterapkan secara luas di Sumatera Utara,” ungkap Sa’i Rangkuti dengan penuh harapan.
Restorative Justice adalah pendekatan yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui mediasi dan perdamaian, dibandingkan dengan pendekatan hukum yang lebih konfrontatif. Proses ini tidak hanya memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak, tetapi juga membantu meringankan beban sosial akibat konflik berkepanjangan.
Melalui upaya yang gigih dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tim advokasi hukum Pasti Bobby Sumut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara damai adalah solusi terbaik, sesuai dengan visi besar Bobby Nasution-Surya untuk Sumatera Utara yang lebih harmonis dan adil.