MEDAN, langgamnews.com – Eryzal selaku penerima kuasa dari para ahli waris mengajukan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset di Kota Binjai, dan laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/551/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi, yakni Pasal 486 juncto Pasal 527 jo Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun pihak yang dilaporkan antara lain Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, serta Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry, MH.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian, sehingga seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut.
Objek Sengketa
Objek sengketa dalam perkara ini berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 750 meter persegi yang berada di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut saat ini digunakan sebagai Kantor BNN Kota Binjai.












