Dalam mediasi itu, Wali Kota Binjai disebut menyampaikan bahwa aset tersebut telah dihibahkan kepada BNN Kota Binjai. Sementara itu, pihak BNN disebut menyatakan belum dapat memberikan ganti rugi dengan alasan keterbatasan anggaran.
Rincian Kerugian
Dalam laporannya, pelapor merinci total kerugian yang diklaim mencapai Rp2.699.500.000. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian materiil meliputi biaya jasa advokat sejak tahun 2013 hingga 2026 sebesar Rp200.000.000, biaya operasional dan transportasi sebesar Rp25.000.000, serta potensi keuntungan usaha yang hilang sebesar Rp474.500.000 yang dihitung dari estimasi Rp100.000 per hari selama kurang lebih 13 tahun.
Sementara itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp2.000.000.000 akibat dampak sengketa yang berkepanjangan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama timnya yang terdiri dari Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh secara sah.












