Berita Utama

Dugaan Penggelapan Aset di Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Dampingi Ahli Waris, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

×

Dugaan Penggelapan Aset di Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Dampingi Ahli Waris, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Binjai dan Kepala BNN dilaporkan, Dr. M. Sa’i selaku kuasa hukum dan Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut minta penanganan objektif dan transparan

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris (tengah) bersama tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan), Muhammad Ilham, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH menggelar konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Tim).

Dalam mediasi itu, Wali Kota Binjai disebut menyampaikan bahwa aset tersebut telah dihibahkan kepada BNN Kota Binjai. Sementara itu, pihak BNN disebut menyatakan belum dapat memberikan ganti rugi dengan alasan keterbatasan anggaran.

Rincian Kerugian

Dalam laporannya, pelapor merinci total kerugian yang diklaim mencapai Rp2.699.500.000. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Kerugian materiil meliputi biaya jasa advokat sejak tahun 2013 hingga 2026 sebesar Rp200.000.000, biaya operasional dan transportasi sebesar Rp25.000.000, serta potensi keuntungan usaha yang hilang sebesar Rp474.500.000 yang dihitung dari estimasi Rp100.000 per hari selama kurang lebih 13 tahun.

Sementara itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp2.000.000.000 akibat dampak sengketa yang berkepanjangan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama timnya yang terdiri dari Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh secara sah.