Pelapor menyebut para ahli waris merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan dokumen administratif yang telah dimiliki sejak lama.
Dasar Kepemilikan
Kepemilikan lahan oleh ahli waris disebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah Nomor 111/1971 tanggal 29 Juni 1971 atas nama H. Ismail Aswin, serta beberapa surat keterangan lanjutan pada tahun 1987, 1988, hingga 1991 yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah tersebut.
Selain itu, terdapat pula dokumen administratif terkait penjelasan tapak tanah rumah dinas Kepala Dinas Pertanian TK III Langkat serta permohonan penyelesaian sertifikat atas nama almarhum H.T. Ismail Aswin.
Kronologi dan Upaya Mediasi
Eryzal menjelaskan, dirinya menerima kuasa dari seluruh ahli waris berdasarkan surat tertanggal 28 Juni 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan, penyerobotan tanah, serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Sengketa ini disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah ditempuh di Pengadilan Negeri Binjai pada 10 Maret 2026. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.












