Berita Utama

Dugaan Penggelapan Aset di Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Dampingi Ahli Waris, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

×

Dugaan Penggelapan Aset di Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Dampingi Ahli Waris, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Binjai dan Kepala BNN dilaporkan, Dr. M. Sa’i selaku kuasa hukum dan Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut minta penanganan objektif dan transparan

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris (tengah) bersama tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan), Muhammad Ilham, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH menggelar konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Tim).

“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset yang disengketakan, bukan semata-mata untuk memperkarakan pihak tertentu.

Menurutnya, perkara ini telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan kejelasan melalui proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan dan saksi yang relevan.

“Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan pihak-pihak tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia turut mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak membangun opini di luar fakta hukum yang ada.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum,” pungkasnya.

Harapan Pelapor

Atas laporan tersebut, pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.