Berita Utama

Dugaan Penggelapan Aset di Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Dampingi Ahli Waris, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

×

Dugaan Penggelapan Aset di Binjai Dilaporkan ke Polda Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Dampingi Ahli Waris, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Binjai dan Kepala BNN dilaporkan, Dr. M. Sa’i selaku kuasa hukum dan Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut minta penanganan objektif dan transparan

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris (tengah) bersama tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan), Muhammad Ilham, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH menggelar konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Tim).

Begitu juga, Amir Hamzah selaku Wali Kota Binjai telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Namun, hingga Senin (13/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan.

Serta, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk melalui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini masih dalam tahap awal penanganan dan belum ada penetapan tersangka. Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.