Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gerebek Dugaan Sarang Sabu di Tanjung Morawa, BP Diamankan

2
×

Polda Sumut Gerebek Dugaan Sarang Sabu di Tanjung Morawa, BP Diamankan

Sebarkan artikel ini

Barak yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Deli Serdang dimusnahkan dalam operasi Ops Antik Toba 2026. Polisi masih memburu sosok Mondo.

Aparat Ditresnarkoba Polda Sumut membawa seorang pria berinisial BP yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di kawasan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Dalam operasi di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, polisi membongkar sebuah barak yang diduga dijadikan tempat aktivitas peredaran sabu, Kamis (14/5/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan seorang pria berinisial BP (19). Pemuda itu diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan undercover buy atau pembelian terselubung guna memastikan dugaan transaksi narkotika yang terjadi di lokasi.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” terang Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).

Setelah target dipastikan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap BP. Dari tangan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk membungkus barang haram tersebut.

“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” ujar Ferry.

Selain melakukan penangkapan, aparat juga menggeledah area barak yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan itu, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap Mondo yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian memusnahkan barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba agar tidak lagi dipakai untuk aktivitas serupa.

“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BP disebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Ia juga mengaku menerima bayaran setiap kali berhasil melakukan pengantaran.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelas Ferry.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.