MEDAN, dahsyatnews.com – Kuasa hukum CHN, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa fokus utama perjuangan hukum yang sedang dijalani kliennya adalah memastikan masa depan tiga anak yang disebut masih berada dalam ketidakpastian akibat persoalan keluarga yang hingga kini belum terselesaikan dan masih berproses di Polda Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. M. Sa’i Rangkuti bersama tim kuasa hukum usai mendampingi pelapor yang berinisial CHN memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Sumut, Jumat, 19 Juni 2026, terkait agenda mediasi dan konfrontir atas sejumlah laporan yang sedang ditangani penyidik.
Bahwa kuasa hukum pelapor terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. selaku ketua tim, bersama Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H..
Menurut Dr. M. Sa’i Rangkuti, terdapat tiga laporan yang saat ini masih berproses di Polda Sumatera Utara, yakni:












