Berita Utama

Al Washliyah Kepung Kantor Bupati, Tuduh Pemkab Deli Serdang Langgar Putusan MA

×

Al Washliyah Kepung Kantor Bupati, Tuduh Pemkab Deli Serdang Langgar Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Massa dan aparat Satpol PP terlibat adu dorong di lapangan Kantor Bupati Deli Serdang. Suasana sempat memanas sebelum massa ditarik mundur, Senin (26/05/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Sejarah panjang konflik ini bermula dari surat Al Washliyah kepada Bupati Deli Serdang saat itu, Amru Tambunan, yang memohon waktu 10 tahun untuk relokasi SMP 2 Galang dan Puskesmas Petumbukan. Tahun 2019, puskesmas telah dipindah ke Desa Petangguhan. Namun, hingga 4 Januari 2024, SMP Negeri 2 Galang belum juga direlokasi dan baru pindah ke SD Negeri Pisang Pala. Namun ironisnya, pada 15 April 2025, Dinas Pendidikan Deli Serdang mengirim surat pemberhentian pinjam pakai gedung SMP 2 Galang.

Hal ini dianggap Al Washliyah sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjanjian dan keputusan hukum. Massa kemudian menuntut agar Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, segera menemui mereka.

Namun, hingga berjam-jam massa menunggu, Bupati tak kunjung muncul. Hanya aparat kepolisian dan Satpol PP yang terlihat berjaga. Kekecewaan massa pun memuncak, hingga pagar besi kantor bupati didobrak, dan ratusan massa berhasil masuk ke lapangan kantor, sebelum akhirnya ditarik mundur oleh petugas keamanan gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *