Berita Utama

Al Washliyah Kepung Kantor Bupati, Tuduh Pemkab Deli Serdang Langgar Putusan MA

×

Al Washliyah Kepung Kantor Bupati, Tuduh Pemkab Deli Serdang Langgar Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Massa dan aparat Satpol PP terlibat adu dorong di lapangan Kantor Bupati Deli Serdang. Suasana sempat memanas sebelum massa ditarik mundur, Senin (26/05/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Meski begitu, suasana mulai mencair setelah tujuh perwakilan massa setuju untuk berdialog langsung dengan Bupati.

Sementara itu, dalam pernyataan resminya sebelum berdialog terkait ucapannya bahwa pemkab Deli Serdang tidak pernah merampas aset Al Washliyah Al Jamiyatul, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, SMP Negeri 2 Galang dan puskesmas tidak termasuk dalam objek sita. Ia juga menyebut kehadiran massa sebagai bentuk kasih sayang, meskipun ia menilai sebagian peserta belum memahami sepenuhnya isu yang berkembang.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kehadiran adik-adik Al Washliyah adalah bentuk kasih sayang. Mereka belum memahami isu yang dianggap bahwa Pemkab merampas aset. Padahal berdasarkan putusan inkrah, SMP dan puskesmas tidak termasuk objek sita,” ucap Lom Lom Suwondo.

Usia dialog dalam wawancaranya diteras kantor bupati, Muhammad Amril Harahap, Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara, menyampaikan sikap tegas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *