“Kami menyatakan bahwa tanah dan aset Al Jam’iyatul Al Washliyah tidak boleh sejengkal pun diambil oleh siapapun, termasuk Pemkab Deli Serdang yang kami duga telah menyerobot tanah tersebut,” tegas Amril.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Bupati dan mendapatkan komitmen untuk melakukan dialog lanjutan demi penyelesaian masalah. “Jika Pemkab mengakui tanah itu milik kami dan gedung milik mereka, maka segera lakukan pembongkaran aset, termasuk puskesmas yang masih berdiri di atas tanah Al Washliyah,” tambahnya.
Usai dialog panjang, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib. Aparat keamanan tetap berjaga untuk memastikan situasi kondusif. Konflik ini belum berakhir, namun janji dialog lanjutan menjadi harapan baru bagi Al Washliyah untuk mendapatkan keadilan atas aset yang mereka klaim sah dimiliki.












