Berita Utama

Al Washliyah Kepung Kantor Bupati, Tuduh Pemkab Deli Serdang Langgar Putusan MA

×

Al Washliyah Kepung Kantor Bupati, Tuduh Pemkab Deli Serdang Langgar Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Massa dan aparat Satpol PP terlibat adu dorong di lapangan Kantor Bupati Deli Serdang. Suasana sempat memanas sebelum massa ditarik mundur, Senin (26/05/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Deli Serdang, dahsyatnews.com – Gerakan massa Al Washliyah Sumut menggebrak Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/05/2025), menuding pemerintah daerah mengingkari hukum. Aksi ini dipicu oleh dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung soal tanah seluas 35.000 meter persegi yang masih ditempati SMP Negeri 2 Galang, padahal secara hukum telah dinyatakan milik Al Washliyah.

Aksi ini digerakkan oleh tujuh organisasi bagian Al Washliyah, yakni ISARAH, IPA, HIMMAH, IGDA, GPA Muslimat, APA Sumut, serta PD Al Washliyah dari Batubara, Deli Serdang, Asahan, bersama pelajar dan mahasiswa. Mereka datang dengan satu tuntutan besar: pengembalian hak atas tanah seluas 35.000 meter persegi di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, yang menurut mereka sah dimiliki Al Washliyah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

Bangunan SMP Negeri 2 Galang yang berdiri di atas tanah tersebut menjadi sorotan utama aksi ini. Massa menilai Pemkab Deli Serdang telah mengingkari kesepakatan dan melecehkan keputusan hukum. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini milik Al Washliyah dan sudah inkrah di Mahkamah Agung!” teriak salah seorang orator aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *