“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas BEM Sumut dalam pernyataannya.
Dalam sikap resminya, BEM Sumut juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan laporan tersebut langsung ke Mabes Polri di Jakarta. Menurutnya, persoalan yang mereka laporkan dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum di tingkat pusat karena berkaitan dengan pelayanan publik dan lingkungan hidup.
“Hari ini kami menyampaikan laporan ke Mabes Polri agar persoalan yang kami temukan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ilham, 4 Mei 2026.
Perlu diketahui, pengaduan yang disampaikan BEM Sumatera Utara tersebut masih berada pada tahap pelaporan dan belum terdapat putusan maupun penetapan pelanggaran dari instansi berwenang.












