Dalam pengaduannya, BEM Sumut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan terhadap keseluruhan lokasi kegiatan fasilitas kesehatan tersebut. Menurut mereka, dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki diduga hanya mengacu pada salah satu lokasi kegiatan.
Selain itu, BEM Sumut juga menyoroti dugaan belum adanya kejelasan terkait dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang berdasarkan regulasi wajib dimiliki praktik bidan dan terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Namun, belum terdapat kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut pada salah satu lokasi kegiatan,” tulis BEM Sumut dalam laporan resminya.
BEM Sumut turut menyoroti lokasi Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi yang berada di kawasan permukiman padat penduduk. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, akses menuju lokasi disebut memiliki jalan lingkungan yang relatif sempit sehingga dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait standar aksesibilitas kendaraan darurat.
“Dalam konteks pelayanan kesehatan, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian guna memastikan akses pelayanan darurat bagi masyarakat dapat berjalan optimal,” demikian isi pernyataan organisasi mahasiswa tersebut.












