Berita Utama

BEM Sumut Minta Aparat Telusuri Dugaan Persoalan Lingkungan Fasilitas Kesehatan di Medan Marelan

×

BEM Sumut Minta Aparat Telusuri Dugaan Persoalan Lingkungan Fasilitas Kesehatan di Medan Marelan

Sebarkan artikel ini

Laporan ke Bareskrim Polri Menyoroti Dokumen SPPL, Akses Lokasi hingga Pengelolaan Limbah Medis

Kolase Koordinator BEM Sumut, Ilham Syah Putra, memperlihatkan dokumen laporan pengaduan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist), disandingkan dengan suasana Praktik Bidan yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.

Permohonan klarifikasi tersebut menyoroti dua fasilitas milik Hj. Romauli Silalahi, yakni Praktik Bidan di Jalan Sepakat dan Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan.

Melalui surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Kepala DLH Kota Medan, Mevi Marlabyana, dijelaskan bahwa Klinik Romauli ZR telah memiliki Persetujuan Lingkungan sejak 6 Maret 2015 dengan dokumen UKL-UPL.

Namun, dalam jawaban tertulis tersebut, DLH Kota Medan tidak menjelaskan secara spesifik terkait status dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat.

DLH Kota Medan hanya mengutip ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyebut praktik bidan wajib memiliki SPPL yang terintegrasi dalam NIB.

Atas kondisi tersebut, BEM Sumut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, membuka transparansi dokumen lingkungan, serta menelusuri mekanisme pengelolaan limbah medis oleh pihak ketiga.