R menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan KDRT yang disebut terjadi berulang sejak Januari hingga puncaknya pada 5 April 2024 di rumah mereka di kawasan Cemara. Ia mengaku mengalami pemukulan, cakaran, hingga perusakan kacamata.
“Pada saat itu saya didorong, kacamata saya diremas dan dibuang hingga pecah. Di tangga saya dipukul, ditampar, dan ditendang,” ungkap R.
Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan ketika kuasa hukum terdakwa menemukan adanya perbedaan keterangan R antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang, R menyebut tidak terjatuh saat kejadian. Namun dalam BAP, ia sebelumnya menerangkan sempat terjatuh ke depan hingga menimpa terdakwa dan saksi lainnya, Yanti.
Kuasa hukum terdakwa menilai perbedaan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut inti kronologi peristiwa. “Ini penting karena menyangkut konstruksi perkara. Ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan di BAP,” ujar Jonson Sibarani.












