Kuasa hukum juga mengaitkan perbedaan keterangan dengan dugaan adanya rekayasa dalam perkara. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dan belum dapat disimpulkan.
Di sisi lain, JPU Ricky Sinaga menyampaikan bahwa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telah disiapkan. Namun, pemutarannya belum dilakukan dalam sidang kali ini.
“Rekaman ada dan sudah disiapkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada pokok perkara dan fakta hukum yang relevan.
Setelah mempertimbangkan jalannya persidangan yang cukup panjang dan perlunya pendalaman alat bukti, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
“Sidang kita tunda untuk penguatan pembuktian, termasuk kemungkinan pemutaran rekaman,” ujar Hakim Ketua.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 April 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti, termasuk rekaman CCTV yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.












