Menanggapi hal tersebut, R mengaku tidak sepenuhnya mengingat detail kejadian. “Saya lupa-lupa ingat, karena fokus saya pada pemukulan saat itu,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa R tidak hanya memberikan keterangan sebagai saksi dan pelapor, tetapi dalam dokumen BAP lain pada perkara yang sama, ia disebut pernah berstatus sebagai pihak terlapor bahkan sempat menjadi tersangka di tingkat penyidikan di Polda Sumatera Utara namun SP3.
Perdebatan semakin menguat ketika membahas dugaan pemadaman listrik saat kejadian. R menyatakan listrik rumahnya dimatikan sehingga rekaman CCTV tidak merekam peristiwa tersebut.
“Kalau MCB rumah saya tidak dimatikan, hari itu pasti terekam,” ujar R.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan pernyataan tersebut dengan menyoroti waktu kejadian. Menurut mereka, jika listrik masih menyala saat momen awal dorongan terjadi, maka rekaman CCTV seharusnya tetap ada.
“Kalau listrik masih hidup saat dorongan terjadi, seharusnya ada rekaman CCTV. Itu yang kami minta untuk dibuka di persidangan,” tegas kuasa hukum.












