Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan terhadap laporan masyarakat.
Setelah diamankan, D.I.H alias Y bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran dua orang berinisial J dan B yang disebut dalam pemeriksaan.












