“Kebetulan Perda No. 5 Tahun 2015 mencakup lima komponen, yakni bantuan pangan, bedah rumah, kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menariknya, dua hari sebelum sosialisasi, Dinas Tenaga Kerja telah mengumumkan pembukaan pelatihan kerja untuk empat bidang keahlian: tata rias, tata busana, pendingin AC, dan bengkel ringan.
“Pendaftarannya ditutup tanggal 14 ini. Yang ikut pelatihan akan diberi ijazah dan langsung dicarikan pekerjaan oleh Pemko Medan. Jadi, begitu tamat pelatihan, tidak menganggur,” ujar Drs. Godfried. Ia menghimbau agar warga segera mendaftar ke Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sei Wampu dengan usia minimal 18 tahun.
Ketika ditanya soal kuota peserta, ia menjelaskan, “Jumlahnya tidak dibatasi. Pelatihan berlangsung selama 20 hari, dan setelah itu peserta langsung mendapat pekerjaan.”
Selain pelatihan kerja, pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk mendaftar program Universal Health Coverage (UHC). Drs. Godfried menekankan pentingnya warga membawa fotokopi KTP dan KK serta materai 10 ribu ke Puskesmas untuk mendaftar.












