Berita UtamaHukum

Kericuhan Eksekusi Lahan: Kuasa Hukum Serukan Sikap Kooperatif dan Humanis

×

Kericuhan Eksekusi Lahan: Kuasa Hukum Serukan Sikap Kooperatif dan Humanis

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Detik-detik pembacaan penetapan eksekusi diwarnai ketegangan, di mana ratusan massa Kelompok Tani berhadapan dengan puluhan personel Polresta Deli Serdang. Kedua pihak terlibat aksi saling dorong dan adu argumentasi.

Suasana saat ricuh antara massa dan polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Kericuhan tak terhindarkan saat massa dan aparat kepolisian terlibat saling dorong. Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., hadir di tengah situasi yang tegang tersebut. Dr. Sa’i Rangkuti tidak hanya mendampingi kliennya, tetapi juga berdiri di garda terdepan untuk membela hak-hak mereka.

Ia berada di antara massa Kelompok Tani dan pihak kepolisian, menyerukan agar tidak terjadi tindakan anarkis, mengedepankan sikap kooperatif dan humanis. Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa massa tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *