Berita UtamaHukum

Kericuhan Eksekusi Lahan: Kuasa Hukum Serukan Sikap Kooperatif dan Humanis

×

Kericuhan Eksekusi Lahan: Kuasa Hukum Serukan Sikap Kooperatif dan Humanis

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Dalam wawancara, Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi konsinyasi atas lahan tersebut telah terlaksana dengan baik. Ia menjelaskan bahwa proses konsinyasi berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara Polri dan semua pihak terkait. Namun, Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih berada dalam sengketa dalam perkara yang berbeda.

“Tadi, eksekusi atas konsinyasi UINSU atas lahan tersebut berjalan dengan baik, berkoordinasi dengan Polri dan semua koefrati, namun perlu kami sampaikan bahwa objek tanah ini masih bersengketa dalam perkara yang berbeda. Ketika ada sengketa dengan perkara yang berbeda, mari kita hormati proses hukum yang berlaku di NKRI,” ucapnya.

Dr. M. Sa’i Rangkuti kemudian menyerukan, “NKRI harga mati, NKRI harga mati!”

Sementara itu, dalam wawancaranya, Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, SH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *