Dalam wawancara, Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi konsinyasi atas lahan tersebut telah terlaksana dengan baik. Ia menjelaskan bahwa proses konsinyasi berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara Polri dan semua pihak terkait. Namun, Dr. Sa’i Rangkuti juga menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih berada dalam sengketa dalam perkara yang berbeda.
“Tadi, eksekusi atas konsinyasi UINSU atas lahan tersebut berjalan dengan baik, berkoordinasi dengan Polri dan semua koefrati, namun perlu kami sampaikan bahwa objek tanah ini masih bersengketa dalam perkara yang berbeda. Ketika ada sengketa dengan perkara yang berbeda, mari kita hormati proses hukum yang berlaku di NKRI,” ucapnya.
Dr. M. Sa’i Rangkuti kemudian menyerukan, “NKRI harga mati, NKRI harga mati!”
Sementara itu, dalam wawancaranya, Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, SH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.












