Setelah pengamanan yang ketat, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, berhasil membacakan penetapan eksekusi. Namun, massa tetap menolak keputusan tersebut sambil meneriakkan, “Kalian curang!”
Meski demikian, atas arahan Kuasa Hukum mereka, massa Kelompok Tani tetap bersikap kooperatif, humanis, dan menghormati keputusan hukum tanpa melakukan tindakan anarkis.
Selanjutnya, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Azhari Siregar, menyerahkan berkas penetapan eksekusi kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Setelah berkas penetapan eksekusi diserahkan kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., situasi tetap berlangsung ricuh. Massa Kelompok Tani terlihat tidak menerima keputusan tersebut.
Di hadapan ratusan massa dan juru sita, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi telah dilaksanakan. Namun, ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi masih berada dalam proses sengketa hukum.
“Tadi proses eksekusi konsinyasi. Jadi, sama-sama kita hormati dan taati proses hukum. Kita harus humanis karena kita adalah warga negara. Namun, perlu kami sampaikan bahwa tanah ini masih bersengketa. Ketika objek tanah masih bersengketa, mari kita hormati proses hukum di pengadilan,” tegasnya.












