“Eksekusi Konsinyasi UINSU dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ungkapnya.
Pasca pembacaan eksekusi Konsinyasi UINSU, detik-detik penguasaan lahan oleh UINSU dikala pihak UINSU mencabut spanduk besar milik kelompok tani yang juga terpasang 2 bendera merah putih, namun kecerobohan terjadi disaat pihak UINSU membuka bendera dan meletakannya ditanah.
Hal ini memicu amarah dan jiwa patriotik Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Sebagai sosok anak bangsa yang cinta dan hormat terhadap simbol negara, Dr. M. Sa’i merasa tersinggung atas perlakuan terhadap bendera Merah Putih, yang merupakan lambang kedaulatan, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia.
“Ya kalau ada yang jatuhkan bendera, itu harga mati, NKRI harga mati, siapa yang nurunkan bendera, bendera jangan dirubuhkan,” teriak Dr M Sa’i Rangkuti, SH., MH dengan nada keras dan marah.
Dari pantauan dokasi, alat berat berupa Beko masuk ke lokasi lahan dan menghancurkan bangunan yang berada dilokasi lahan tersebut dan bangunan tidak ada tersisa.












