Berita UtamaHukum

Kericuhan Eksekusi Lahan: Kuasa Hukum Serukan Sikap Kooperatif dan Humanis

×

Kericuhan Eksekusi Lahan: Kuasa Hukum Serukan Sikap Kooperatif dan Humanis

Sebarkan artikel ini
Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa'i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

“Eksekusi Konsinyasi UINSU dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ungkapnya.

Pasca pembacaan eksekusi Konsinyasi UINSU, detik-detik penguasaan lahan oleh UINSU dikala pihak UINSU mencabut spanduk besar milik kelompok tani yang juga terpasang 2 bendera merah putih, namun kecerobohan terjadi disaat pihak UINSU membuka bendera dan meletakannya ditanah.

Hal ini memicu amarah dan jiwa patriotik Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Sebagai sosok anak bangsa yang cinta dan hormat terhadap simbol negara, Dr. M. Sa’i merasa tersinggung atas perlakuan terhadap bendera Merah Putih, yang merupakan lambang kedaulatan, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia.

“Ya kalau ada yang jatuhkan bendera, itu harga mati, NKRI harga mati, siapa yang nurunkan bendera, bendera jangan dirubuhkan,” teriak Dr M Sa’i Rangkuti, SH., MH dengan nada keras dan marah.

Dari pantauan dokasi, alat berat berupa Beko masuk ke lokasi lahan dan menghancurkan bangunan yang berada dilokasi lahan tersebut dan bangunan tidak ada tersisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *