Kombes Budi Membantah Keras
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis pagi, 15 Mei 2025, Kombes Budi Saragih membantah keras tudingan tersebut.
“Itu tidak benar, saya tidak ada mengintervensi. Kalau saya mengintervensi, yang seharusnya melaporkan atau merasa keberatan adalah pihak Krimsus, bukan mereka. Dan kalau saya mengintervensi berarti ada keuntungan pribadi untuk saya. Ini kan tidak ada untuk keuntungan pribadi saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kompol Erikson Sinaga tidak tampak dan tidak turut dipanggil pihak Irwasda untuk memberikan keterangan.
Pihak Pelapor: Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
Mimi Herlina Nasution, pelapor dalam kasus ini, menanggapi bantahan Kombes Budi Saragih dengan tenang. Ia menyatakan menyerahkan seluruh proses kepada Bidpropam untuk menyelidiki dan memutuskan ada atau tidaknya intervensi.
“Soal intervensi itu atau tidak, semua saya serahkan kepada Bidpropam yang memeriksa perkara laporan saya. Biar berjalan sesuai mekanisme dan biar mereka yang menentukan,” ujarnya didampingi Kuasa Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH, Jumat Malam (16/05/2025).












