Berita Utama

Kombes Budi Bantah Tudingan Intervensi Perkara, Kliennya Khilda Handayani: Nota Dinasnya Bikin Perkara Saya Kembali ke Nol dari Krimsus ke Krimum Polda Sumut

×

Kombes Budi Bantah Tudingan Intervensi Perkara, Kliennya Khilda Handayani: Nota Dinasnya Bikin Perkara Saya Kembali ke Nol dari Krimsus ke Krimum Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Khilda Handayani, S.H., M.H (baju kuning), kuasa hukum Mimi Herlina Nasution (baju merah), memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan dugaan intervensi perkara oleh dua perwira menengah Polda Sumut, di Medan, Jumat malam, 16 Mei 2025. (dahsyatnews.com/Foto: Aris Sinurat).

Medan, dahsyatnews.com — Kasus mengejutkan muncul di tubuh Polda Sumut. Pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Aiptu Holong Samosir menerima laporan resmi terkait dugaan intervensi penyidikan oleh dua perwira menengah aktif ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Laporan itu tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/82/V/2025/SUBBAGYANDUAN.

Dua perwira yang dilaporkan adalah Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, keduanya merupakan anggota dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut.

Laporan itu menyebutkan bahwa Kombes Budi Saragih diduga mengeluarkan nota dinas yang menjadi dasar intervensi terhadap perkara Mimi Herlina Nasution—klien dari Khilda Handayani, SH., MH. Padahal, perkara tersebut sudah memiliki kepastian hukum dan tengah ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sumut. Diduga, karena intervensi tersebut, perkara justru dilimpahkan ke Ditreskrimum dan harus dimulai dari awal lagi.

Saat dimintai konfirmasi di depan ruang Irwasda, wartawan sempat meminta agar Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga diwawancarai. Pihak Irwasda kemudian hanya mempertemukan Kombes Budi dengan wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *