Medan, dahsyatnews.com — Kasus mengejutkan muncul di tubuh Polda Sumut. Pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Aiptu Holong Samosir menerima laporan resmi terkait dugaan intervensi penyidikan oleh dua perwira menengah aktif ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Laporan itu tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/82/V/2025/SUBBAGYANDUAN.
Dua perwira yang dilaporkan adalah Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, keduanya merupakan anggota dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut.
Laporan itu menyebutkan bahwa Kombes Budi Saragih diduga mengeluarkan nota dinas yang menjadi dasar intervensi terhadap perkara Mimi Herlina Nasution—klien dari Khilda Handayani, SH., MH. Padahal, perkara tersebut sudah memiliki kepastian hukum dan tengah ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sumut. Diduga, karena intervensi tersebut, perkara justru dilimpahkan ke Ditreskrimum dan harus dimulai dari awal lagi.
Saat dimintai konfirmasi di depan ruang Irwasda, wartawan sempat meminta agar Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga diwawancarai. Pihak Irwasda kemudian hanya mempertemukan Kombes Budi dengan wartawan.












