Ia juga menanggapi pernyataan Kombes Budi terkait keuntungan pribadi. “Saya dari awal tidak pernah mengatakan bahwa Pak Kombes atau Pak Erikson mendapat keuntungan pribadi. Jangan membangun opini baru,” tegas Mimi.
Mimi mengaku sangat dirugikan karena kasusnya yang semula ditangani oleh penyidik Krimsus kini dipindahkan ke Krimum dan harus diulang dari awal.
“Perkara saya sudah berjalan dengan baik di Krimsus. Tapi karena intervensi, semua dilimpahkan ke Krimum dan harus diulang dari awal. Ini merugikan saya,” ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak Mabes Polri, Kapolda, hingga Irwasda menindaklanjuti laporannya secara serius dan transparan.
“Saya minta agar pangkat tinggi Pak Kombes Budi dan Kompol Erikson tidak menjadi penghalang dalam proses pembuktian di Bidpropam,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Tak Harus Ada Keuntungan untuk Bisa Disebut Intervensi
Khilda Handayani, SH., MH., menyampaikan bahwa secara hukum, tidak perlu ada keuntungan pribadi untuk membuktikan intervensi.
“Kami tidak mensyaratkan harus ada keuntungan untuk menyatakan intervensi. Yang kami sayangkan adalah dugaan tindakan anggota Irwasda yang berpotensi merugikan klien kami,” ujarnya, Jumat Malam (16/05/2025).












