Menurutnya, proses laporan saat ini masih berjalan di Subdit Paminal dan pihaknya tengah menunggu undangan interogasi terhadap kliennya.
“Kalau penyidik Krimsus tidak merasa keberatan, itu hak mereka. Tapi klien kami jelas dirugikan secara langsung. Apalagi perkara harus dimulai dari awal, ini bertentangan dengan asas penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya lagi.
Khilda juga berharap agar Kabid Propam bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan para terlapor.
“Kami ingin laporan ini ditangani secara profesional. Jangan sampai pangkat Kombes atau Kompol jadi penghalang pembuktian di Propam,” pungkasnya.












