“Pemko Medan untuk membangun sangat cepat sekali.Lihat saja di RSUD dr. Pirngadi ada gedung yang dibangun, tapi fasilitasnya sama sekali tidak ada. Belum lagi sistem layanan kepada pasien terkadang ketus dan tidak dilayani.Jadi bagaimana orang datang berobat,” kritik Janses.
Anggota Komisi II lainnya, Binsar Simarmata mendorong agar segera dilakukan pembenahan layanan.
Menyingkapi hal itu, Komisi II DPRD Medan meminta agar managemen RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar segera melakukan pembenahan sistem layanan baik sarana medis, ruangan dan pelayanan perawatan di rumah sakit tersebut sehingga masyarakat Medan dapat merasa nyaman untuk berobat.
Terkait dengan soal “fee”, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda P Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bila ada oknum pegawai Puskesmas yang menerima fee dari rumah sakit swasta.
” Kalau ada anggota saya seperti itu, menerima fee, mohon beri tahu ke saya agar saya beri punishment. Karena kami sudah janji tidak melakukan hal-hal yang merugikan,” katanya. (Red)












